<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d6260801323778554820\x26blogName\x3dSumber+Daya+Manusia\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://mugi-sdm.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://mugi-sdm.blogspot.com/\x26vt\x3d5478989733224771995', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

29 September 2009


MOTORCYCLE SAFETY RIDING

Safety Riding adalah tata cara berkendara yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan berkendara bagi diri pribadi maupun pengendara lain.
Sebelum menggunakan kendaraan bermotor ada beberapa factor yang perlu diperhatikan guna menunjang aspek safety riding tersebut:

1. Sebelum berkendara :
  • Pemanasan Tubuh atau memastikan tubuh dan mental dalam kondisi sehat dan siap untuk berkendara

  • Menggunakan perlengkapan berkendara :

Helm: biasakan menggunakan helm saat berkendara motor, tali pengikat helm harus terpasang secara benar untuk mencegah helm terlepas ketika terjatuh, pergunakan helm yang memenuhi standard keselamatan.

Sepatu: Gunakanlah sepatu, tidak diperkenankan menggunakan sandal atau bertelanjang kaki.

Pakaian: Gunakan jaket lengan panjang dan celana pajang yang pas dan nyaman di tubuh pengendara.

2. Pengecekan Sepeda Motor:
  • Ban: Periksa tekanan angin sesuai standard dan keausan alur ban, Ban yang aus dan tekanan angin yang tidak sesuai akan menyebabkan jarak pengereman semakin panjang dan pengendalian menjadi tidak stabil saat menikung.(Tekanan angin dan kembang ban Normal 3 mm, abnormal 1.5mm)

  • Rem: Pemeriksaan rem depan dan belakang apakah berfungsi secara normal

  • Lampu–lampu : pastikan lampu sein, rem belakang dan lampu depan berfungsi dengan baik

  • Kaca spionSesuaikan posisi kaca spion dengan benar untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas. Standar safety spion harus terpasang 2 (sebelah kanan dan kiri)

  • Bahan Bakar: Bahan Bakar harus dalam keadaan full tank

  • Shock depan/belakang : daya balik dari shock bekerja dengan baik akan membantu kestabilan dalam hal pengereman


3. Postur Berkendara :
ada 7 point yang harus diperhatikan saat berkendara sepeda motor :

a. Mata : melihat jauh kedepan (kearah yang hendak dituju)
b. Pundak : santai atau rileks.tidak terlalu tegang
c. Siku : Tangan sedikit menekuk dangan santai.kurang lebih 450 dengan persendian pundak.
d. Tangan : Memegang bagian tengah dari selongsong/grip gas dimana tangan anda dapat dengan mudah mengoperasikan handle rem atau kopling dan saklar.Posisi tangan pada handgrip kurang lebih 2 jari dari batas grip kiri maupun kanan
e. Pinggul : Duduk pada posisi dimana anda dapat dengan mudah mengoperasikan stang kemudi dan rem.
f. Lutut : Secara ringan menekan/menghimpit tangki bahan bakar ( tipe sport )
g. Kaki : Letakan bagian tengah telapak kaki pada sandaran kaki (foot step ) jari kaki menghadap ke depan, ibu jari kaki secara ringan berada diatas pedal rem dan pedal gigi.

Posisi Boncenger
Sedangkan Posisi Boncenger dalam posisi rapat dengan si pengendara dan posisi tangan memeluk si pengendara (tidak menumpukan berat badan boncenger kepada si penegndara motor. Apabila ada kerenggangan saat si pengendara melakukan posisi nikung atau menyalip kendaraan lain ini akan menambah beban bantingan dan ketidak seimbangan terhadap kendaraan dan menghindari kepanikan.

4. Pengereman.

- Sangat penting untuk menggunakan rem depan dan belakang secara bersamaan.

- Rem depan harus dioperasikan sedikit lebih kuat dari rem belakang,karena rem depan lebih efektif dibandingkan rem belakang.

- System pengereman ada 2 unlock break dan break lock

5. Motor berada di jalur kiri pada saaat berkendara di jalanraya perorangan maupun konvoi

6. Berpindah Jalur Jalan : Biasakan menggunakan tanda atau lampu sein jika hendak berpindah arah atau menyalip kendaraan di depan hal tersebut sangatlah penting bagi pengendara lain.nyalakan lampu sign 3 detik sebelumnya. Dan Perhatikan spion untuk mengetahui posisi kendaraan di belakang kita.

7. Melewati Persimpangan atau berbelok kiri atau kanan sangat penting untuk menyalakan lampu sein 30 meter sebelum mendekati persimpangan.Pastikan juga keamanan dan keadaan lalu lintas di sekitar anda (jangan hanya melihat kaca spion,karena kaca memiliki keterbatasan pandangan).

8. Selama berkendara tidak boleh dalam pengaruh minuman atau obat obatan,karena kondisi tubuh dan mental yang tidak sehat karena pengaruh minuman beralkohol atau obat – obatan yang menyebabkan kantuk dan dapat mengurangi konsentrasi serta gerak reflek pada saat berkendara.

9. Patuhi peraturan Lalu Lintas dan lengkapi surat berkendara (SIM dan STNK)

PERSIAPAN PENGENDARA

PENGECEKAN KENDARAAN BERMOTOR

POSISI BERKENDARA
- Pandangan Lurus Ke depan
- Paha/lutut Secara ringan menekan tangki bahan baker
- Siku & Lengan tidak kaku
- Pundak sejajar dan Rilek
- Kaki kanan pada foot rem belakang
- Tangan Kanan pada handle Gas dan Rem depan
- Tangan Kiri Pada Handle Kopling
- Boncenger Merapat ke Pengendara

Faktor Faktor yang mempengaruhi dalam berkendara dan kecelakaan lalu lintas:

1. Faktor Manusia
2. Faktor Alam.
3. Faktor Kendaraan

1. Faktor Manusia di bagi Menjadi 2 Fisik dan Psikologis
Fisik :
- Setiap Pengendara motor dapat bertahan dalam berkendara maksimal 2 jam non stop
- Kelelahan dalam berkendara
- Dehidrasi
- Lapar
- Keluarnya Cairan ( Keringat atau buang air kecil )
- Mengantuk

Psikologis :
- Perjalanan yang jauh
- Tidak adanya kepastian akan tujuan
- Terjadinya Insiden ( Keributan, Kecelakaan )
- Lingkungan & Rute yang dilalui

2. Faktor Alam atau Lingkungan :
Cuaca :
- Hujan sepanjang Perjalanan
- Panas yang membuat keluar banyak keringat sehingga menyebabkan dehidrasi
- Dingin biasa pada wilayah dataran tinggi
- Angin pada daerah tertentu

Daerah :
- Pegunungan
- Pedesaan
- Perkotaan
- Pantai
- Perumahan

Jalur atau Jalan yang dilalui :
- Jalan Rusak Parah
- Jalur lobang Jebakan kondisi tersebut biasanya jalur mulus tiba tiba terdapat lubang
- Jalur Kereta
- Jalur Basah/jalan yang di lalui oleh Air
- Jalur Menanjak tinggi
- Jalur menurun Curam
- Jalur berkelok
- Jalur Padat/ Keramaian
- Jalur Sempit
- Jalur Ramai/Macet

3. Faktor Kendaraan :
Biasanya Faktor Kendaraan menjadi factor terkecil dalam hal yang mempengaruhi dalam berkendaraan dari data kecelakaan faktor kendaraan menempati 10% dari resiko kecelakaan tapi kita tetap wajib waspada.

a. Kurangnya perawatan kendaraan,system pengereman,system kelistrikan,system pengapian.dll
b. Komponen kendaraan vital yang dibiarkan/tidak diganti (ban,lampu,Rem,Rantai)
c. Penggantian komponen kendaraan(modifikasi) yang terlalu ekstrem mengabaikan kaidah2 aman berkendara.

Etika berkendara

– Menghormati sesama pengguna jalan. Ingat bahwa perjalanan kita hanya sekedar untuk bersenang-senang. Jangan sampai menggangu orang lain yang mempunyai kebutuhan lebih penting.

– Mentaati semua aturan lalu-lintas. Lampu merah tidak boleh dilanggar/diblok. Rambu-rambu jalan harus dipatuhi.

– Untuk peserta, menggunakan bunyi-bunyian dengan bijak. Hanya boleh digunakan bila terpaksa oleh kondisi darurat. Bukan untuk menghalau pengendara lain diluar rombongan.

– Mempertimbangkan semua aspek keselamatan dan keamanan bukan hanya terhadap diri sendiri tetapi juga terhadap sesama pengguna jalan lain.

– Berkendaralah sesuai batas kemampuan diri dan kelompok, ingat bahwa kemungkinan kita akan berada jauh dari tempat layanan medis dan emergency. Jangan layani keinginan orang lain untuk beradu, pamer, atau semua hal bodoh diluar batas. Kenali rute yang hendak dilalui.

– Pengendara tidak dibolehkan menarik gas kencang2 apabila tertinggal oleh pengendara didepannya. Seharusnya pengendara didepan yang melambat untuk menunggu bila kondisi jalan sudah memungkinkan sampai pengendara dibelakangnya sudah berada kembali pada formasi.

– Pengendara harus memberikan signal kepada Leader bilamana ia harus mempercepat kendaraannya untuk alasan emergency dengan lampu dim atau horn. Semua pengendara lain didepannya wajib untuk meneruskan tanda ini sampai Leader mengetahui dan melihat tanda itu.

– Miras dan Narkoba sebelum dan saat berkendara sama sekali tidak dapat ditolerir dan harus dijauhi bila ingin bergabung dalam konvoy.

– Jalan bersisian mungkin harus dilakukan saat jalanan sangat padat, tapi segera setelah memungkinkan kembali ke formasi normal.

– Tidak melintasi atau berkendara diatas trotoar.

– Tidak Menggunakan Alat Komunikasi/HP pada saat berkendara

– Tidak Merokok selama berkendara.abu rokok dapat membahayakan pengendara yg berada di belakang kita

Cara Berkendara :

1. Pengereman
Teknik Pengereman secara ada 2 baik itu menggunakan rem depan ataupun rem Belakang

- Unlock Break : Sistem pengeremanan ini dengan cara menarik handle rem atau menginjak pedal rem tidak secara keseluruhan atau tidak maksimal dengan bertujuan mengurangi kecepatan sampai kendaraan berhenti.Ini adalah sikap sempurna pengereman dan karna motor akan lebih stabil dan brhenti sesuai keinginan pengendara.

- Break lock : Sistem pengereman dengan cara menarik handle rem atau menginjak pedal rem secara menyeluruh atau maksimal sehingga kendaraan langsung berhenti seketika.Ini adalah pengereman standar dalam berkendara.yang berguna memberhentikan kendaraan secara total

- Engine Break : Membantu memperlambat kecepatan kendaraan apabila pengereman kurang efektif.

- Pada saat terjadi reflex pada umumnya menggunakan rem belakang.
Penerapan system pengereman setiap anggota mencoba dengan kedua system tersebut secara bergantian (rem depan,rem belakang,lalu keduanya )
Pada saat pengereman speed maximal 40km/jam.
Kegunaan atau fungsi :
- Mengetahui fungsi dari tiap system.
- Memberikan rasa percaya diri dalam berkendara.
- Mengetahui jarak aman untuk melakukan pengereman.
- Melatih reflex pengereman dari tiap anggota.

2. Zig –zag/ Manuver
Manuver atau zig-zag dilakukan debgan dua cara

- Line In: Posisi Badan pengendara mengikuti arah/derajat kemiringan dari motor,untuk menikung dengan jarak tikungan yang jauh dan panjang,dan mendapatkan best line tikungan agar setelah menikung posisi motor berada dalam posisi aman.

- Line Out: Posisi Badan Pengendara melawan arah /derajat kemiringan dari motor, untuk menikung dengan jarak tikungan dekat,biasanya digunakan pada saat menyalip sering juga digunakan pada kondisi jalan berpasir.

- Line Width: Digunakan dalam kecepatan tinggi,kondisi jalan lancar & sepi
Fungsi dan kegunaan :
a. Agar Pengendara bisa melakukan manuver lebih baik dan dapat menghindari rintangan yang berada didepan
b. Melatih kestabilan pada saat pengendara melintas dikondisi jalan ramai lancar.
c. Mengetahui bestline yang harus dilakukan pada saat menikung dan menyalip.

3. Papan Jungkat Jungkit
- Berfungsi untuk melatih kesiapan pengendara dalam menghadapi kondisi jalan yang out of range.
- Melatih kestabilandalam kondisi end of route agar motor tidak terbang..
- Melatih kestabilan kendaraan dalam posisi tidak menyentuh tanah.
- Pada saat turun posisi badan agak sedikit berdiri.

4. Papan Keseimbangan.
- Berfungsi melatih keseimbanagn kendaraan dalam kondisi melintasi himpitan kendaraan.
- Posisi badan harus stabil,pandangan lurus ke depan,posisi kedua paha mengapit tangki bahan bakar.

5. Jalan Makadam/pasir/jalan rusak
- Melatih kestabialan dalam kondisi jalan bergelombang,rusak atau berpasir.
- Posisi kedua kaki turun ke bawah.
- Apabila kedua kaki tidak turun bisa juga posisi badan agak berdiri.Hal ini tidak berlaku untuk jalan berpasir.
- Untuk kondisi jalan berpasir posisi kedua kaki turun kebawah

6. Posisi Angka Delapan
- Melatih Pengendara agar bias mengimbangi kendaraan saat posisi tikungan dan memperhatikan kepada arah yang akan di tuju.

Referensi:

UNDANG – UNDANG & PERATURAN LALU LINTAS
Undang – Undang Lalu Lintas

Pasal 23
2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16.
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknisdan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, danmempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
1. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Pasal 24
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orangyang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;

Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

PENYIDIKAN

Pasal 52
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Pasal 59
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupuah).

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


Islamic Calendar Widgets by Alhabib
Free Hijri Date

Manajemen sumberdaya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, pegawai dan masyarakat.