<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d6260801323778554820\x26blogName\x3dSumber+Daya+Manusia\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://mugi-sdm.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://mugi-sdm.blogspot.com/\x26vt\x3d5478989733224771995', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

29 September 2009


RENCANA TANGGAP DARURAT BAHAN KIMIA

Respon terhadap tumpahan bahan kimia atau buangan lain mungkin mengandung banyak kegiatan yang berbeda dan mungkin terkait dengan syarat peraturan yang bermacam-macam. Kegiatan dan prosedur respon juga tidak akan terduga tergantung dari sifat alamiah dan jumlah bahan yang terbuang. Bila perusahaan menyimapan bahan kimia dalam jumlah besar yang dikirim dengan tempat yang besar (truk tanker atau kereta), maka harus disiapkan tindakan untuk merespon insiden atas bahan dalam jumlah besar. Bahan yang terbuang dalam jumlah besar mungkin memerlukan evakuasi perusahaan, tempat tumpahan, dan pembersihan dan pembuangan bahan sisa limbah. Jumlah bahan yang terbuang dalam jumlah kecil mungkin hanya memerlukan sedikit persiapan lanjutan.

Secara umum, prosedur tanggap darurat harus ditargetkan untuk bahan kimia yang disimpan dalam tangki besar atau digunakan secara luas di perusahaan, dengan persyaratan terdapat semua pelaporan peraturan yang spesifik pada saat terbuangnya bahan kimia, dan pada bahan berbahaya yang akut, walaupun dalam jumlah kecil. Apakah insiden mengandung tumpahan bahan berbahaya atau terbuangnya gas atau uap, koordinasi masyarakat merupakan hal yang kritis bila terbuangnya bahan kimia mungkin memiliki dampak keluar perusahaan. Karenanya, perusahaan yang mungkin mengalami terbuangnya bahan kimia dengan potensi berdampak keluar perusahaan harus memiliki suatu mekanisme dalam memberikan peringatan dini yang memberitahukan bangunan tetangga dan masyarakat. Menggunakan sensor dan detektor kebocoran bahan kimia yang tepat dapat membantu memberikan peringatan dini saat terjadi terbuangnya bahan kimia.

Pelepasan atau kecelakaan dalam waktu cepat yang melibatkan bahan kimia berbahaya dapat menjadi ancaman bagi karyawan perusahaan,masyarakat, dan lingkungannya.

Persiapan-persiapan ini harus menjamin bahwa prosedur yang efektif dilakukan untuk mengendalikan setiap potensi keadaan darurat akibat bahan kimia ini. Rencana ini memberikan alat bantu yang penting untuk mengevaluasi bahaya bahan kimia di perusahaan dan menjamin cara-cara yang tepat ditempat untuk mengontrol bahan kimia tersebut pada situasi darurat.

Rencana ini juga dimaksudkan untuk membantu perusahaan untuk mengembangkan prosedur tanggapan darurat atas bahan kimia. Saat mengembangkan prosedur-prosedur ini, perusahaan harus memperhatikan peraturan setempat yang mungkin mengharapkan kegiatan respon khusus dan pemberitahuan pada lembaga setempat yang berwenang. Prosedur yang mungkin perlu dikembangkan oleh perusahaan mungkin berbeda tergantung dari bahan kimia yang digunakan.

Pengendalian bahaya-bahaya bahan kimia menyangkut manajemen resiko dan prosedur tanggap darurat. Kegiatan manajemen resiko memainkan peran penting dalam pencegahan kecelakaan terlepasnya dan keadaan darurat bahan kimia.

A. PERSYARATAN
Kecelakaan atau lepasnya bahan kimia dapat menimbulkan situasi yang mengancam karyawan, masyarakat, dan lingkungan. Persyaratan yang mengarah pada bahaya kimia merupakan cerminan dari bahan kimia yang digunakan di perusahaan. Suatu proses dua langkah harus dilakukan untuk menggambarkan bahaya bahan kimia:
(1) Identifikasi dan evaluasi bahan kimia dan
(2) Menjamin adanya peralatan untuk mengendalikan bahaya bahan kimia. Penggambaran ini akan membantu perusahaan dalam mempersiapkan dan menanggapi dengan benar keadaan darurat yang melibatkan bahaya bahan kimia.

B. EVALUASI BAHAYA BAHAN KIMIA
Semua bahan kimia di perusahaan harus dievaluasi untuk menentukan beragamnya efek bahan – bahan tersebut dalam kondisi buruk, seperti suatu keadaan darurat atau tumpahan/buangan. Untuk mengerjakan evaluasi bahaya bahan kimia, perusahaan pertama kali harus menentukan bahan apa yang ada didalamnya. Kemudian, harus diidentifikasikan bahaya yang berhubungan dengan setiap bahan kimia. Informasi bahaya bahan kimia harus dievaluasi dengan membandingkan kuantitas dan potensi resiko dari suatu keadaan darurat akibat bahan kimia tersebut. Metode ini akan membantu perusahaan untuk mencapai target aktivitas perencanaan keadaan darurat bahan kimia.

Perusahaan pertama kali harus mengembangkan Daftar Bahan Kimia Yang Disetujui, yang memuat daftar bahan kimia yang sedang digunakan atau disimpan di perusahaan. Untuk setiap bahan kimia pada Daftar Bahan Kimia Yang Disetujui, Formulir Identifikasi dan pelacakan Bahan Kimia harus diisi yang mengidentifikasikan nama bahan kimia, lokasi penggunaan atau penyimpanan, perkiraan kuantitas, dan kelas bahan kimia (seperti mudah terbakar, korosif, radioaktif, beracun, dan lain-lain. Formulir ini termasuk informasi bahaya bahan kimia dan respon terhadap bahan kimia.

Perusahaan harus menggunakan lembar data keselamatan bahan (MSDS-Material Safety Data Sheets) yang berlaku dan pelabelan bahan kimia untuk menentukan bahaya yang terkait dengan setiap bahan kimia. Lembar data keselamatan bahan (MSDS) harus mudah dijangkau oleh karyawan sebagai acuan pada saat terjadi keadaan darurat bahan kimia. Semua wadah bahan kimia (seperti tangki, drum, botol, pipa, dll.) harus diberi label dengan benar. Label-label ini harus diberi nama bahan kimia dan peringatan akan bahaya yang cepat. Identifikasi wadah dan peringatan yang benar merupakan kesatuan dari tanggap darurat atas buangan bahan kimia.

C.P3K ATAS KERACUNAN
Cara pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) terhadap korban yang terkena bahan toksik, secara garis besar adalah sebagai berikut :
• Bila bahan kimia terhirup, maka bawa korban ke lingkungan dengan udara bersih.
• Bila bahan kimia masuk mata, cuci bersih dengan air mengalir terus menerus selama 5-10 menit.
• Meminumkan karbon aktif untuk menurunkan konsentrasi zat kimia dengan cara adsorpsi.
• Meminumkan air untuk pengenceran.
• Meminumkan susu untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
• Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksania (hanya boleh dilakukan oleh Paramedis!!!) (MgSO4, Na2SO4) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernaan sehingga efek osmotik akan memperlambat absorbsi air dan membuat racun terencerkan.
• Jika keracunan sudah agak lama, maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (Benzene, Toluen, Xylene), CCl4.
• Segera bawa ke klinik.

IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAN KIMIA

Dalam upaya memastikan bahan kimia yang berbahaya ada di tempat kerja, maka perlu dilakukan identifikasi awal.
Identifikasi awal dapat dilakukan berdasarkan pada:
1. Data bahan kimia yang diterima oleh pihak gudang.
2. Bahan kimia yang biasa dipergunakan oleh suatu tempat kerja.
3. Proses yang ada.

Identifikasi awal yang dilakukan secara umum memakai format berikut:

1. Nama bahan kimia:
Keperluan untuk ini jelas, tetapi nama populer ataupun nama merek harus di berikan sebagaimana nama kimianya. Hal ini seperti asam asetil salisilat yang berarti aspirin bagi ahli kimia, tidak membingungkan operator yang telah berpengalaman. Contoh lain adalah H2S bagi ahli kimia berarti hidrogen sulfida bagi insinyur, kalsium hipoklorit sama dengan kapur klor, fenol menjadi asam karbolat, dan soda kue menjadi soda bikarbonat.

2. Apa kondisi fisiknya?
Obyek ini untuk menentukan secara sederhana apakah bahan kimia yang diterima berbentuk padat,cair, atau gas- bukan sifat fisik secara umum. Juga harus diperhatikan pada kondisi apa suatu bahan kimia berbentuk padat,cair, atau gas. Misalnya natrium hidroksida (NaOH) yang dapat dibeli sebagai padatan di drum atau larutan kuat di tankker atau drum; karbon dioksida dapat dibeli sebagai padatan,cairan, atau gas. Secara umum, panas masuk atau panas keluar diperlukan untuk pengubahan bentuk, sehingga identifikasi ini menentukan bagaimana dan dimana bahan kimia harus disimpan.

Apakah matahari dan panas mempengaruhi? Apakah bahan itu akan membeku bila dibiarkan terbuka? Bila berbentuk padat, apakah berupa bubuk ? Perhatian harus diberikan jika bahan disimpan dalam bentuk yang stabil, seperti karbon dioksida yang disimpan dalam bentuk padat. Bahaya dapat terjadi karena beberapa hal, seperti temperatur yang naik dengan cepat karena kebakaran.dan emisi yang cepat karena kebocoran. Bila berupa cairan, kemana mengalirnya kebocoran? Dapatkah aliran dari drum ke lubang penampung (damp ground), atau membuat korosi internal bila disimpan dalam waktu lama?
3. Apakah beracun?
• Apakah menyebabkan akut?
• Apakah menyebabkan kronis?
• Apakah masuk melalui saluran makanan?
• Apakah masuk melalui pernapasan?
• Apakah masuk melalui absorpsi?
• Apakah kadar toksisitas dapat segera ditentukan?
• Berapakah nilai Ambang Batas (MAC) nya?

Klarifikasi antara kadar racun dengan bahaya harus dimengerti dengan jelas. Kadar racun bahan kimia adalah satu dari sipat-sipat alami nyang tidak dapat dihilangkan bila bahan kimia tersebut tetap sama rumus bangunnya, tetapi bahaya ditentukan oleh frekuensi dan lamanya pemaparan dan konsentrasi bahan kimia. Cedera tidak akan terjadi tanpa pemaparan konsentrasi yang diberikan dan rancangan dan operasi proses bahan kimia yang menentukan banyaknya pemaparan,konsentrasi dan lain-lain.

Karenanya, dengan rancangan yang benar dan penanganan yang aman, bahaya dapat dihilangkan atau tanda-tanda potensinya dapat diredakan.

Karena penggunaannya yang sangat umum, hampir dapat dikatakan bahwa semua mengetahui bahwa asam sulfat pekat merupakan cairan korosif yang dengan cepat dapat menghancurkan jaringan badan dan membuat luka bakar. Meskipun demikian, ratusan ton asam sulfat dimanipulasi,ditransfer, dan disimpan setiap hari tanpa bahaya yang besar. Hal ini disebabkan sifat-sifat racunnya telah diketahui dan difahami dan cara-cara pencegahan kecelakaannya telah dibuat. Hasil; kontak dengan asam sulfat terjadi dengan cepat dan akut, tetapi meskipun benzene dalam kuantitas sedikit dikulit tidak merupakan hal yang berbahaya, efek akumulatif dari sifat-sifatnya dapat memicu anemia yang serius dan kematian.

Aspek lanjutan dari pertanyaan mengenai kadar racun dapat segera ditentukan dan apakah Nilai Ambang Batas (NAB) yang dinyatakan dalam bagian per juta, yang menyatakan kondisi yang karyawan dapat terpapar setiap hari tanpa mengalami efek yang berarti. Tetapi, peringatan harus diberikan bahwa NAB, dalam konteks yang benar, hanya dapat dinterpretasikan dengan benar oleh personil yang terlatih dalam higiene industri, dan tidak boleh digunakan sebagai:
1. Indeks relatif atas bahaya atau kadar racun;
2. Alat evaluasi pada gangguan polusi udara;
3. Perkiraan potensi racun pada pemaparan terus-menerus yang tidak berhenti.

Meskipun bahaya yang terditeksi sebagai bau tidak dapat diyakinkan benar, tetapi tidak ada keraguan bahwa bau khas dari beberapa bahan kimia merupakan indikasi yang jelas akan adanya bahan kimia tersebut, meskipun bukan konsentrasinya. Berikut ini adalah bahaya dari pemantauan dengan orang. Sebagai contoh, bau dari klorin (Cl2 ) dapat dikenali dengan tercium pada konsentrasi yang sangat kecil, dan karena tidak ada efek iritasi yangnyata dalam waktu cepat, maka tidak ada tindakan perbaikan. Tetapi konsentrasi maksimum yang diperbolehkan untuk klorin di udara adalah satu bagian klorin per satu juta bagian udara untuk delepan jam pemaparan, dan konsentrasi terkecil yang dapat terditeksi oleh manusia pada umumnya adalah tiga sampai empat bagian klorin per satu juta bagian udara. Hal ini menunjukkan bahwa bila klorin tercium berarti ada instalasi yang perlu diperbaiki.

4. Berapakah:
- Densitas uap?
- Tekanan uap?
- Titik beku?
- Specific Gravity?
- Kelarutan dalam air?

Pengetahuan atas kelima karakter fisik di atas memberikan fakta dan informasi yang terpisah dan berharga. Semua cairan akan menguap, tetapi kecepatan penguapannya tergantung pada suhu dan tekanan; secara umum cairan panas menguap lebih cepat daripada cairan dingin. Tekanan uap cairan dan larutan harus diperhatikan, terutama pada suhu ruang. Hal ini sangat penting bila menyimpan drum berisi cairan berbahaya. Kebocoran dari beberapa bahan kimia, dapat menimbulkan bahaya. Perbandingan berat jenis antara uap/gas dengan udara menunjukkan apakah uap pada suhu normal (0° C) dan tekanan normal (76cm-Hg) lebih padat atau lebih renggang daripada udara; karena uap itu akan naik ke atmosfir atau turun.

Sebagai contoh adalah petroleum yang memiliki berat jenis 2,5. Kebocoran petroleum, setelah menguap pada suhu normal, membentik uap cenderung bergerak sepanjang permukaan. Beberapa kondisi yang mempengaruhi seperti kecepatan angin dan suhu sekitar membantu petrpleum menyebar cukup jauh dari lubang inpeksi, tetapi uap petroleum bergerak disepanjang lubang, menghasilkan atmosfir mudah meledak yang dapat menghasilkan bencana hanya dengan adanya letikan api.

Pentingnya pengetahuan tentang specfic grafvity terlihat nyata saat menentukan tindakan yang hrus diambil saat menghadapi kebocoran besar. Perbandingan berat jenis bahan kimia dengan berat jenis air menunjakan apakah bahan kimia akan mengambang di atas air atau tenggelam. Semua cairan bocor diarahkan mencapai saluran buang, dan ledakan dibawah tanah akibat kontaminasi oleh cairan sangat mudah terbakar dapat membuat kerusakan hebat di area yang luas. Bahan tersebut contohnya adalah petroleum memiliki berat jenis 0,80, sehingga bocoran akan mengambang di atas air. Karenanya air tidak direkomendasikan sebagai bahan pemadam untuk kebakaran petroleum cair, karena air akan tenggelam di bawah petroleum, dan dengan naiknya volume cairan, maka akan cenderung memperlebar area kebakaran. Membiarkan petroleum keluar kesaluran buang hanya akan meningkatkan bahaya.

Sebaliknya, bila cairan karbon disulfida yang sangat mudah terbakar, memiliki titik nyala yang rendah dan titiok bakar yang rendah, memiliki specific gravity 1,26 terbakar, maka dapat dikendalikan dengan menggunakan air yang cukup.

Bila bahan kimia dapat larut dalam air, kebocoran apapun akan mudah bergabung karena dapat dijenuhkan dengan air dan setelah pencegahan yang layak telah dilakukan, dapat dikeluarkan ke sistem efluen.

Sehubungan dengan kemampuan pelarutan bahan kimia ke dalam air, harus pula diperhatikan bahaya yang mungkin terjadi pada beberapa bahan kimia. Beberapa kasus pernah terjadi yang menimbulkan cedera serius yang timbul akibat masuknya air ke dalam wadah kosong berbagai bahan kimia menyebabkan reaksi yang hebat. Sebagai contoh adalah fosfor klorida yang bukan bahan kimia korosif, tetapi setelah kontak dengan air atau uap air, akan bereaksi hebat, melepas panas dan uap klorosif asam klorida. Contoh lain adalah sejumlah natrium sianida dengan air di saluran buang. Reaksi antara natrium sianida dengan air di saluran buang memperbesar volume gas asam sianida yang mematikan.

Bahan kimia seperti asam sulfat jika bercampur dengan air akan menghasilkan uap air yang cukup untuk menyebabkan semburan. Karenanya, kemempuan suatu bahan kimia untuk larut dalam air memerlukan penanganan yang tepat.

5. Apa bahan yang inkompatibilitas?

Beberapa bahan kimia bereaksi hebat dengan bahan kimia lain dan bahan-bahan yang berhubungan tersebut disebut inkompatibel. Sebagai contoh adalah asetilene yang akan bereaksi hebat dengan klorin, Sehingga kecelakaan yang memungkinkan bergabingnya dua bahan kimia tersebut harus dicegah. Sama halnya dengan asam nitrat yang tidak boleh dibawa sampai kontak dengan cairan yang mudah terbakar. Bahaya sesungguhnya dari inkompatibilitas terjadi akibat kesalahan dalam melakukan asesmen, sehingga saat beberapa bahan kimia dibawa bersama-sama dengan kurang hati-hati, terjadi reaksi hebat, dan merusak pabrik dan personilnya. Kemungkinan akibat pencampuran yang tidak direncanakan harus selalu diawasi.

Bahan inkompabilitas lain adalah oksidator dan reduktor. Beberapa bahan kimia yang tidak terbakar mampu membantu dengan baik pembakaran saat berkombinasi dengan bahan kimia lain yang menghasilkan oksigan dalam jumlah yang besar. Tidak hanya atmosfir dengan cepat dipenuhi oleh oksigen, tetapi panas reaksi mungkin cukup untukj membuat pembakaran dan kebakaran dapat terjadi. Oksidsi adalah kombinasi oksigen bahan kimia denga bahan lain; dapat cepat atau lambat, dan bahan yang dengan cepat dapat memberikan oksigennya ke bahan lain disebut oksidator, seperti asam nitrat (HNO3), mangan oksida (MnO2), hidrogen peroksida (H2O2 ), dan asam kromat (CrO3).

Sebaliknya, bahan yang mengambil oksigen dari senyawa dan kombinasinya disebut reduktor, seperti hidrogen, karbon,hidrokarbon, bahan organik, dan lain-lain.
Oksidasi dan reduksi adalah proses yang berlawanan yang selalu terjadi bersamaan, dan bahan yang inkompatibilitas seperti kalium permanganat (KmnO4 ), yang merupakan oksidator kuat, bila tergabung dengan bubuk alumunium, yang merupakan reduktor kuat, dengan cepat mengibah sifat-sifat alamiahnya dengan memperlihatkan bahwa kedua bahan tidak boleh disimpan berdekatan.

6. Apakah bahan mudah terbakar atau sangat mudah terbakar?
- Berapa titik nyalanya?
- Berapa batas LEL dan UEL nya?
- Berapa titk bakarnya?

7. Tipe pemadam api apa yang harus digunakan?

8. Alat pelindung diri apa yang harus digunakan?

9. Sistem pencegahan lain?

Proses yang ada, selain proses yang sudah fix, yang berpotensi menyebabkan bahaya akibat bahan kimia antara lain adalah:
1. Pengelasan dalam ruang terbatas ( confined space), seperti di dalam tangki; akan menghasilkan NO, ozon, uap logam.
2. Pengelasan , bila logam yang akan di las telah dibersihkan dengan chlorinated hydrocarbon (seperti CC4 ); akan menghasilkan NO, ozon, uap, fosgene,HC1.
3. Dekomposisi bahan organik; akan menghasilkan hidrogen sulfida, amoniak,metana,CO2.
4. Asam klorida, HC1, bila disimpan dalam wadah baja ‘pickle’ , tidakhanya pengetahuan bagaimana menangani asam itu sendiri, tetapi juga evolusi hidrogen dalam proses dan sisa bahan yang tidak diinginkan karena tertinggal di wadah.

Cara memahami LDKB/MSDS

Cara memahami LDKB :
• Identifikasi bahan:
Bagian ini menjelskan nama bahan kimia, dan meliputi :

1. Nomur urut LDKB.

2. CAS (Chemical Abstract Services) registry Number International se[erti halnya nomor RTECS (registry Toxic Effects of Chemical Substances).

3. Sinonim, baik dalam nama kimia maupun nama dagang.

4. Rumus dan berat molekul.
• Label bahaya :
Label bahaya diberikan dalam bentuk gambrar untuk memberikan gambaran cepat sifat bahaya. Label yang dipakai ada dua, yaitu menurut PBB (internasional) dan NFPA (Amerika). Label bahaya menurut Eropa tidak diberikan karena mirip dengan PBB. Label NFPA ditunjukkan di gambar dan tabel dibawah, berupa 4 kotak yang mempunyai ranking bahaya (0-4) ditinjau dari aspek bahaya kesehatan (biru), bahaya kebakaran (merah) dan reaktivitas (kuning). Kotak putih untuk ketarangan tambahan.

RANKING BAHAYA KESEHATAN BAHAYA KEBAKARAN BAHAYA REAKTIVITAS

4 Penyebab kematian, cedera fatal meskipun ada pertolongan. Segera menguap dalam keadaan normal dan dapat terbakar secara cepat. Mudah meledak atau diledakkan, sensitif terhadap panas danmekanik.

3 Berakibat serius pada keterpaan singkat, meskipun ada pertolongan. Cair atau padat dapat dinyalakan pada suhu biasa. Mudah meledak tetapi memerlukan penyebab panas dan tumbukan kuat.

2 Keterpaan intensif dan terus-menerus berakibat serius, kecuali ada pertolongan. Perlu sedikit ada pemanasan sebelum bahan dapat dibakar. Tidak stabil, bereaksi hebat tetapi tidak meledak.

1 Penyebab iritasi atau cedera ringan. Datap dibakar tetapi memerlukan pemanasan terlebih dahulu. Stabil pada suhu normal, tetapi tidak stabil pada suhu tinggi.

0 Tidak berbahaya bagi kesehatan meskipun kena panas (api). Bahan tidak dapat dibakar sama sekali. Stabil, tidak reaktif, meskipun kena panas atau suhu tinggi.

• Informasi bahan singkat :
Informasi singkat mengenai jenis bahan, wujud, manfaat serta bahaya-bahaya utamanya. Dari informasi singkat dan label bahaya, secara cepat bisa dipahami kehati-hatian dalam menangani bahan kimia tersebut.

• Sifat-sifat bahaya :

1. Bahaya kesehatan :
Bahaya terhadap kesehatan dinyatakan dalam bahaya jangka pendek (akut) dan jangka panjang (kronis). NAB (Nilai Ambang Batas) diberikan dalam satuan mg/m3 atau ppm. NAB adalah konsentrasi pencemaran dalam udara yang boleh dihirup seseorang yang bekerja selama 8 jam/hari selama 5 hari. Beberapa data berkaitan dengan bahaya kesehatan juga diberikan, yakni :
o LD-50 (lethal doses) : dosis yang berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan mati.
o LC-50 (lethal concentration) : konsentrasi yang berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan.
o IDLH (immediately dangerous to life and health) : pemaparan yang berbahaya terhadap kehidupan dan kesehatan.

2. Bahaya kebakaran :
Ini termasuk kategori bahan mudah terbakar, dapat dibakar, tidak dapat dibakar atau membakar bahan lain. Kemudahan zat untuk terbakar ditentukan oleh :
o Titik nyala : suhu terendah dimana uap zat dapat dinyalakan.
o Konsentrasi mudah terbakar : daerah konsentrasi uap gas yang dapat dinyalakan. Konsentrasi uap zat terendah yang masih dapat dibakar disebut LFL (low flammable limit) dan konsentrasi tertinggi yang masih dapat dinyalakan disebut UFL (upper flammable limit). Sifat kemudahan membakar bahan lain ditentukan oleh kekuatan oksidasinya.
o Titik bakar : suhu dimana zat terbakar sendirinya.

3. Bahaya reaktivitas :
Sifat bahaya akibat ketidakstabilan atau kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik sehingga eksplosif. Atau reaktivitasnya terhadap gas lain menghasilkan gas beracun.

• Sifat-sifat fisika :
Sifat-sifat fisika merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sifat bahaya suatu bahan.

• Keselamatan dan pengamanan :
Diberikan langkah-langkah keselamatn dan pengamanan :
1. Penanganan dan penyimpanan : usaha keselamatan yang dilakukan apabila bekerja dengan atau menyimpan bahan.
2. Tumpahan dan kebocoran : usaha pengamanan apabila terjadi bahan tertumpah atau bocor.
3. Alat pelindung diri : terhadap pernafasan, muka, mata dan kulit sebagai usaha untuk mengurangi keterpaan bahan.
4. Pertolongan pertama : karena penghirupan uap / gas, terkena mata dan kulit atau tertelan.
5. pemadaman api : alat pemadam api ringan yang dapat dipakai untuk memadamkan api yang belum terlalu besar dan cara penanggulangan apabila sudah membesar.
• Informasi lingkungan :
Menjelaskan bahaya terhadap lingkungan dan bagaimana menangani limbah atau buangan bhan kimia baik berupa padat, cair maupun gas. Termasuk di dalamnya cara pemusnahan.

PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

I. LATAR BELAKANG.

1. Perkembangan Industri yang sangat pesat membutuhkan kelancaran pasokan bahan-bahan yang dibutuhkan dan juga kelancaran pengelolaan bahan-bahan sisa dari hasil kegiatan industri tersebut yang sebagian besar adalah merupakan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari data beberapa Perusahaan B3, Jenis Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sering di angkut adalah :
• Fly Ash;
• Copper slag:
• Steel Slag (sejenis pasir besi);
• Sludge Oil dan Slope Oil (Minyak bekas);
• Zat Radio Aktif : Cobalt-60;
• Wet Fly Ash (bottom ash);
• Limbah Klinis;
• Liquid Oksigen;
• Spent Katalis RRC 15 Ex;
• Carbon Disulfid (CS2);
• Amonium Nitrate.
• Acid Waste;
• Copper Chloride (CuCl2)
• Carbon-Sulfur ex T-760(solid);
• Hidrogen Peroxyde (Gas) B3;
• Sludge Belt Press dari Industri Kertas

Titik/ Simpul simpul utama bangkitan angkutan B3 adalah daerah-daerah di Kawasan Industri seperti Gresik dan Paiton dan di Jawa Timur, Cikarang, Cibinong dan Tangerang di Jawa Barat, Balongan di Jawa Tengah, Tanjung Uncang, Kabil, Batuampar di Batam.

2. Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Angkutan B3 untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur adalah sebagai berikut :

a. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 40 : Pengangkutan bahan berbahaya, barang khsusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah

b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
1) Pasal 13 ayat 2 : Pengangkutan barang terdiri dari barang umum, barang berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat;
2) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan :
• mudah meledak;
• gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendingin tertentu;
• cairan mudah menyala;
• (minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori/klasifikasi 2 dan 3 karena sifatnya berupa cairan yang mudah menyala dan gas mampat/cair).
• padatan mudah menyala;
• oksidator, peroksida organik;
• racun dan bahan yang mudah menular;
• radioaktif;
• korosif;
• berbahaya lain.

c. Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2003 tentang pengesahan protocol 9 Dangerous goods ( protokol 9 barang berbahaya );
Merupakan hasil kesepakatan antara negara 9 (sembilan negara), yaitu : Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Nyanmar, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Viet Nam;

d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan;
1) Sesuai dengan pasal 12 KM. 69 Tahun 1993 pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Dirjen Perhubungan Darat sebelum pelaksanaan pengangkutan.
2) Dalam permohonan tersebut di atas memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai :
• nama, jenis dan jumlah bahan berbahaya yang akan diangkut serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwewenang;
• tempat pemuatan, lintasan yang akan dilalui, tempat pemberhentian dan pembongkaran;
• identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan;
• waktu dan jadwal pengangkutan;
• jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk mengangkut.

e. Surat Dirjen perhubungan Darat Nomor : AJ.306/6524/LLAJ edaran perihal : Prosedur penerbitan persetujuan pengangkutan bahan beracun dan bebahaya (B3).

f. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK 725/AJ.302/DRJD/2004, tentang Pengangkutan Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) tanggal 30 April 2004.

g. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 91 tahun 2003 tentang rekomendasi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun

3. Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena Sifat, konsentrasinya dan /atau jumlahnya jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia atau mahluk hidup lainnya.

Oleh karena itu pengaturan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat penting. Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2003 dimana Protocol 9 Dangerous Goods merupakan hasil kesepakatan 9 negara dan merupakan acuan umum bagi negara-negara ASEAN dalam penerapan regulasi dan pelaksanaan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang salah satunya melalui jalan raya dan dalam pelaksanaannya melibatkan aparat dari institusi yang terkait dalam pengawasan transportasi. Maka agar dalam pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir dilakukan oleh orang atau badan yang memiliki izin dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pihak terkait sebelum melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya tersebut.

II. PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN MUATAN B3

1. Bila sebuah kendaraan berubah arah – berkelok atau menyusul dll- pergesekan tidak cukup untuk menghentikan muatan yang tak aman untuk bergerak. Tidak benar berasumsi bahwa berat muatan akan tetap di posisisnya. Sebenarnya muatan lebih berat besar kemungkinanya bergerak ketika kendaraan melaju karena energi kinetiknya lebih besar. Di bawah pengereman sulit, berat yang berperan kearah depan bisa sama dengan acting down pada kendaraan. Oleh karena itu, muatan yang tidak dikendalikan tidak akan aman.

2. kekuatan angin terhadap muatan selama pengereman menigkat dengan tingkat perlambatan dan berat muatan. Jadi, bila kendaraan mengerem muatan akan terus bergeser dari posisi semula.; semakin sulit anda mengerem, semakin banyak muatan akan mencoba untuk bergerak.

3. Pergesekan saja tidak bisa untuk diandalkan untuk menjaga muatan tetap pada tempatnya. Ketika kendaraan bergerak, pergerakan vertikal disebabkan oleh gelombang di jalan akan mengurangi daya pengekangan karena pergesekan.

4. Diperlukan lebih banyak lagi daya untuk menghentikan satu muatan yang telah mulai bergerak dibandingkan daya mencegah pergerakan pertama kali. Efek benturan berulang-ulang (battering ram) meningkat dengan cepat dengan peningkatan jarak dimana muatan bergerak berhubungan dengan kendaraan. Oleh karena itu penting sekali muatan dikendalikan sedemikian rupa sehingga pergeseran muatan pada kendaraan dapat dicegah.

5. Prinsip dasar dimana Code Of Practice adalah menggabungkan kekuatan sistem pengendalian muatan harus cukup untuk menahan kekuatan angin tidak kurang dari total berat kedepan (load forward), agar mencegah muatan bergerak dalam pengereman sulit, dan separoh berat muatan kebelakang (load backward), dan kesamping (sideways),. Pergerakan vertikal mungkin terjadi namun seharusnya dapat diatasi jika kondisi diatas terjadi. Ini berlaku bagi semua kendaraan, tidak peduli ukuran, dari van kecil hingga kendaraan barang yang besar. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada daya maksimum yang mungkin dialami selama penggunaan jalana biasa. Kekuatan angin lebih besar mungkin dihadapi jika kendaraan, misalnya, terlibat kecelakaan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip ini harus dianggap sebagai persyaratan minimum.

III. TATA CARA PEMUATAN B3

1. Dalam Perundang-undangan di bidang jalan di negara-negara Eropa, Pengemudi memiliki tugas untuk mengamankan semua muatan kendaraan mereka dan untuk menghindari luka fisik dan kerusakan baik orang dan properti selama operasi transportasi. Pengangkutan barang-barang berbahaya, seperti barang mengandung racun, korosif, bahan peledak, atau bahan bahan mudah terbakar, menciptakan resiko tambahan yang timbul dari sifat barang- barang itu sendiri. Sangat penting bahwa pengemudi kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya mengetahui bagaimana menyimpan dan mengamankan muatan ini dengan tepat, apakah barang-barang tersebut dibawa dengan tangki atau pengemasan (ini termasuk petikemas ukuran sedang dan pengemasan besar). Jika peti kemas bocor atau rusak, bahan-bahan mungkin keluar/hilang dan menciptakan bahaya bagi orang-orang disekitar, ditempat terdekat, dan/atau merusak lingkungan. Pelatihan bagi pengemudi kendaraan pengangkut barang-barang berbahaya diberikan oleh suatu Badan Nasional dibawah kontrol Departemen Transportasi.

2. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempertahankan daftar semua barang-barang berbahaya dan memberikan masing-masing empat angka identifikasi, dan kemudian menempatkan mereka dalam salah satu dari sembilan kelompok menurut jenis bahaya yang akan mereka timbulkan jika mereka secara tak sengaja tumpah selama pengangkutan. Kelompok ini memiliki tanda-tanda peringatan, yang digunakan untuk menandai bungkus/pak dan kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya dalam sistem taransportasi.

3. Pengepakan barang-barang berbahaya, seperti drum baja, drum plastik, kantung plastik, dan berbagaimacam kotak, dirancang dengan seksama dan dibuat untuk memastikan bahwa isi benar-benar aman selama perjalanan angkutan darat. Bagaimanapun, dengan pengecualian beberapa bungkus bahan – bahan radioaktif dan zat menular, mereka tidak dirancang untuk menghadapi terjadinya kecelakaan, seperti tabrakan dalam kecepatan tinggi, atau kelebihan panas (overheating) dalam kebakaran mobil.

Oleh karena itu penting sekali mengenai pengemasan yang aman sehingga tidak jatuh dari kendaraan, bahkan sekalipun kendaraan bertabrakan atau terjungkal. Ini yang terbaik yang bisa dicapai dengan membawanya dalam box, atau bodi terbuka atau
ditutup dengan gorden disamping. Jika tidak, kemasan harus diamankan dengan kain terpal, jaringan, tali muatan dll. Pemuatan yang kokoh juga diperlukan untuk mencegah pergesekan atau chafing ’melukai’ antara pak selama penagngkutan, yang bisa menyebabkan kerusakan atau kebocoran. Penting bahwa pak-pak diperiksa sebelum pemuatan dan yang menunjukkan tanda-tanda rusak atau bocor tidak dimuat.

4. Silinder gas sangat kuat, yang memungkinkan benda itu menehan tekanan gas dengan aman dibagian dalam, namun untuk alasan ini, silinder gas tersebut juga sangat berat. Yang terbaik mereka angkut tegak lurus di rak yang ada pada kendaraan, di tempat penyimpanan (crib) atau rangka yang bisa buka-tutup. Jika diangkut satu persatu, silinder gas tersebut harus diamankan dengan tali atau rantai guna mencegah pergerakan diruang muatan, yang bisa menyebabkan kerusakan pada silinder itu sendiri, atau terhadap barang-barang muatan lainnya. Katup peti kemas gas harus dilindungi dengan sambungan (fittings)seperti ring atau tutup. Kalau tidak, jika katup rusak, gas yang keluar dibawah tekanan mungkin menggerakkan peti kemas dengan kekuatan besar, peti kemas gas harus selalu diangkut dengan kendaraan yang terbuka dengan atmosfir sehingga kebocoran kecil bisa berhenti tanpa bahaya. Jika sejumlah kecil silinder diangkut dengan van tertutup, mesti ada ventilasi yang cukup dari ruang muatan. Gas beracun jangan pernah diangkut dengan ruang yang sama dengan pengemudi atau awak kendaraan. Petikemas LPG (Liquefied petrolium gas,seperti butane dan propane) harus diangkut tegak lurus, guna mencegah kegagalan pemakaian (malfunction) setiap peralatan yang lepas karena bersentuhan langsung dengan Liquefied gas.

5. Intermediate Bulk Container (IBC) adalah pengemasan portable fleksibel yang semi-rigid/ semi keras dan kekakuan lebih besar dengan kapasitas sampai 3 meter kubik dirancang untuk penanganan mekanis. IBC bisa mengangkut antara 0,5 hingga 2,5 ton bahan, baik cairan, butiran kecil, atau serbuk, dan mungkin dilengkapi dengan dasar jenis palet atau dengan tali untuk menangani dengan truk forklift. IBC harus dimuat denganaman di kendaraan, misalnya masing-masing IBC bisa diamankan dengan rantai, tali pengikat atau kelem. IBC harus diperiksa sebelum pemuatan, untuk memastikan benda tersebut dalam kondisi baik, dan tidak ada kebocoran yang terjadi, khususnya sekitar sambungan untuk mengisi dan mengeluarkannya.

Kemasan lebih besar terdiri dari bahan-bahan pengemasan bagian luar dan bagian dalam, berlawanan dengan bulk material. Pengemasan besar ini dirancang untuk penanganan mekanis dan memiliki kapasitas melebihi 3 meter kubik. Penggunannya terbatas pada bahan tertentu dan perlu dimuat dengan ketelitian yang sama dengan IBC.

6. Satu masalah khusus dengan pengangkutan barang-barang berbahaya adalah beberapa bahan bisa bereaksi bahaya dengan lainnya jika mereka secara tak sengaja bercampur. Misalnya, asam bisa bereaksi dengan garam logam untuk menghasilkan gas dengan kadar racun tinggi. Bungkus bahan yang tidak kompatibel, terbaik diangkut dengan kendaraan terpisah. Jika mereka diangkut dengan kendaraan yang sama, mereka harus dengan efektif dipisahkan dan diamankan sehingga bahan-bahan tadi tidak bercampur, bahkan dalam kondisi kecelakaan. Pengirim barang harus memberikan informasi kepada pengangkut tentang tidak kompatibelnya setiap barang-barang berbahaya yang
di kirimkannya, namun jika ragu, pengangkut harus mendapatkan pengetahuan tambahan dari ahli. Maka pengemudi harus memastikan mengerti cara pemisahan yang diharuskan dipertahankan selama perjalanan. Pada umumnya, jenis barang-barang berbahaya berikut jangan diangkut bersama-sama kecuali kalau bahan-bahan tersebut dapat dipisahkan secara efektif.

• Asam dengan Sianida, Sulfida atau Klorit.
• Oxidiser yang mudah terbakar
• Mudah terbakar dengan gas beracun
• Korosif dengan tekanan peti kemas gas
Pemisahan efektif bisa dicapai dengan cara-cara berikut.
• Memuat bahan dalam ruang terpisah di kendaraan
• Pengepakan masing-masing petikemas dengan kekuatan bahan cukup untuk memberikan perlindungan ekstra, dan untuk menahan setiap kebocoran dari peti kemas penyimpan bagian dalam.

Bahan makanan manusia dan makanan binatang tidak bisa diangkut bersama dengan bahan-bahan beracun atau yang mudah menular, dan beberapa barang-barang berbahaya lainnya seperti asbes, kecuali kalau bahan makanan berhasil dengan efektif dipisahkan dari barang-barang berbahaya. Tidak diperbolehkan mengangkut bahan makanan dalam kendaraan yang telah digunakan untuk barang-barang berbahaya ini, kecuali kalau kendaraannya telah dibersihkan secara menyeluruh.

7. Peti kemas barang (freight containers) dibuat berdasarkan standart internasional untuk pengiriman lewat transportasi multi-modal, yakni gabungan transportasi jalan darat, kereta api dan laut. Bersamaan dengan semua perlengkapan transportasi, peti kemas harus dimuat dengan aman untuk mencegah kerusakan pada pak/bungkus, dan kebocoran bahan-bahan berbahaya. Ini penting bagi transportasi laut, dimana peti kemas didalam kapal mungkin terkena kekuatan hebat karena aksi gelombang dalam waktu lama. Pemisahan bahan-bahan yang tidak kompatibel dalam peti kemas diatur dengan ketat dibawah Peraturan Barang-barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG Code). Pedoman lebih jauh tentang masalah ini diberikan pada Catatan Pedoman eksekutif Keselamatan HSG78 ” Barang-barang berbahaya dalam Unit-unit Transportasi Kargo-Pengepakan dan pengangkutan untuk transportasi laut”.

8. Tanki digunakan untuk membawa gas, zat cair, dan bubuk dalam jumlah besar. Titik-titik akses, yakni lubang palka (hatches) dan katup (valves), harus tertutup dengan aman selama pengangkutan. Semua lubang, termasuk peralatan pengurangan tekanan, dll, harus diperiksa keamanan dan kebocoran sebelum mengadakan perjalanan. Tanki bisa dengan kuat diikatkan ke kendaraan pengangkut atau trailer, atau mungkin dalam bentuk peti kemas tangki (tank container), dengan tanki di pasang di bagian dalam satu angka ISO untuk pengangkutan multi modal, dengan cara yang sama sebagai peti kemas muatan. Peti kemas muatan dan petikemas tanki harus di amankan dengan tepat ke kendaraan pengangkut.

9. Bahan peledak sensitif terhadap panas, dan mungkin juga sensitif terhadap goncangan. Oleh karena itu barang-barang muatan bahan peledak harus diamankan dengan baik untuk mencegah tergosok dan pergesekan, dan untuk mencegah tubrukan antara mereka selama pengangkutan. Barang-barang lain yang diangkut dalam ruang muatan, misalnya tas perkakas, alat pemadam api, atau perlengkapan berat lainya juga harus aman guna mencegah pengaruh barang yang mudah meledak. Untuk meminimalisir resiko kebakaran atau reaksi berbahaya, bahan peledak jangan diangkut dengan muatan barang
–barang berbahaya, kecuali diizinkan di bawah Pengangkutan bahan-bahan peledak yang aman. Terlepas dari aspek keselamatan juga ada masalah sangat penting mengamankan bahan peledak dalam pengamanannya terhadap pencuri. Ini terbaik dicapai dengan menggunakan ruang muatan yang sama sekali tertutup, terjamin keamanannya dengan pintu yang bisa dikunci.

10. Semua barang- barang bersifat mudah meledak telah di kelompokkan oleh PBB memiliki tanda satu huruf, untuk menunjukkan Compabilitiy Group. Idealnya, barang-barang dalam kelompok berbeda jangan diangkut di muatan yang sama, karena resiko inisiasi antara mereka, yang bisa mendatangkan hasil berbahaya. Dalam prakteknya, beberapa kelompok diperbolehkan untuk diangkut bersama-sama, misalnya kelompok C dan D. Beberapa kelompok harus selalu diangkut secara terpisah, misalnya kelompok A dan L. Aturan untuk pemisahan harus dipelajari dengan rinci untuk masing-masing kasus. Biasanya pengirim barang atau operator kendaraan bertanggung jawab untuk memutuskan pemisahan, dan pengemudi untuk menjamin hal itu dilaksanakan dilapangan.

11. Paket bahan-bahan radioaktif harus terjaga sedemikian rupa untuk mempertahankan tingkat radiasi di permukaan luar pada level yang aman. Paket tersebut tidak bahaya selama pengangkutan selama pengemasan tetap utuh. Bagaimanapun, praktek terbaik selalu ditujukan untuk mengurangi setiap radiasi level serendah mungkin paket radioaktif, oleh karena itu harus dimuat di belakang ruang muatan, sejauh mungkin dari pengemudi. Paket tersebut bisa diangkut dengan muatan umum lainnya, namun biasanya tidak dengan bahan peledak.

12. Ada tiga set Peraturan berhubungan dengan pengangkutan barang-barang berbahaya di inggris, untuk barang-barang berbahaya secara umum, bahan-bahan peledak dan radio aktif. Peraturan di Inggris mewajibkan untuk mengisi form terhadap orang-orang yang secara langsung terlibat dalam operasi pengangkutan, yakni pengirim barang, operator kendaraan, pengemudi dan pembantu dan juga pihak lain yang terkait dengan pemuatan dan penyimpanan kendaraan, misalnya pengemudi truk forklift dan derek. Tugas –tugas ini harus dicatat dan dipahami dengan baik oleh individu-individu berkepentingan. Peraturan tersebut didukung oleh Dokumen yang diakui (dikeluarkan oleh health and Safety Executive), denganmemberikan petunjuk tentang cara yang lebih disukai dalam mengimplementasikan peraturan di lapangan. Sejumlah point dari dokumen-dokumen ini berhubungan dengan tata cara penyimpanan dan keamanan, namun dokumen itu sendiri harus di pelajari dan diikuti dengan rinci oleh mereka yang terlibat dalam pemindahan barang-barang berbahaya.

13. Satu masalah khusus tentang tanggung jawab muncul dari pengemudi yang tidak dilibatkan dalam pemuatan barang-barang berbahaya. Misalnya ketika pelaksanaan pemuatan kontainer muatan yang telah dimuat dan disegel untuk di pindahkan ke pelabuhan untuk pengiriman lewat laut. Pengemudi harus berpikir bahwa muatan di dalam peti kemas telah aman, kecuali kalau mereka mempunyai alasan yang bagus untuk meyakini sebaliknya, misalnya jika kebocoran zat cair dari bawah pintu, atau jika bunyi terdengar yang mengindikasikan pergeseran muatan di dalam. Pada kejadian seperti itu, pengemudi harus menghentikan perjalanan, dan mengambil tindakan untuk memeriksa bagian dalam peti kemas sebelum berjalan.

14. Kendaraan yang melakukan perjalanan internasional harus tunduk pada persyaratan IMDG Code untuk melintas laut dari dan ke luar negeri, dan pada ketentuan ADR untuk pergerakan antara sebagian besar negara- negara di Eropa. Pengepakan dan pemisahan muatan barang-barang berbahaya di peti kemas barang dan aturan yang sama berlaku untuk kendaraan dan trailer yang bergerak lewat laut berdasarkan IMDG Code. Untuk pergerakan ADR, standart yang sama pemuatan dan pengamanan muatan harus diberlakukan. Ketentuan ADR juga memiliki persyaratan pemisahan, tergantung pada kelompok barang-barang yang terlibat. Satu ketentuan penting adalah bahan peledak jangan secara umum diangkut dengan barang-barang berbahaya, terlepas dari gas dan radioaktif harus dibuat dalam paket yang disetujui PBB. Ini bisa diakui dengan tanda disamping yang nenunjukkan ”u diatas n dalam sebuah lingkaran”.

REFERENSI
• Peraturan pengangkutan Barang-barang Berbahaya di jalan 1996 (SI 1996/2095) (Dikenal sebagai CDG Road) ISBN 0 11 062926 4
• Peraturan pengangkutan Barang-barang Berbahaya ( Klarifikasi, Pengemasan dan pemberian label) dan Penggunaan Petikemas Bertekanan yang bisa diangkut 1996 (SI 1996/2092) (Dikenal sebagai CDGCPL 2) ISBN 0 11 062923 X
• Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1998 (SI 1998/2885) ISBN 0 11 079850 3
• Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya (Amandemen ) 1999 (SI 1999/303) ISBN 0 11 080470 8
NB : Peraturan Amandemen ini memperbaiki CDGRoad dan CDGCPL2 dan peraturan lain.
• Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pelatihan Pengemudi) 1996 (SI 1996/2094) (Dikenal sebagai DTR) ISBN 0 11 062928 0
• Peraturan Pengangkutan Barang-barang Berbahaya di Jalan (Pnasehat Keselamatan) 1999 (SI 1999/257) (Dikenal sebagai TDGSA) ISBN 0 11 080434 1
• NB: TDGSA Peraturan juga mengamandemen CDG Road.
• Peraturan Bahan-Bahan Kimia ( informasi bahaya dan pengemasan untuk pasokan) 1994 (SI 1994/3247) (Dikenal sebagai CHIP2) ISBN 0 11 043877 9

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


Islamic Calendar Widgets by Alhabib
Free Hijri Date

Manajemen sumberdaya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, pegawai dan masyarakat.