<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d6260801323778554820\x26blogName\x3dSumber+Daya+Manusia\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://mugi-sdm.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://mugi-sdm.blogspot.com/\x26vt\x3d5478989733224771995', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

29 September 2009


KESELAMATAN KERJA

I. KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja.

Manajemen modern memasukan keselamatan kerja sebagai satu bagian dari ruang lingkup ketatalaksanaan yang dilakukannya. Hanya dengan penerapan keselamatan kerja yang baik, manajemen dapat berfungsi dengan baik. Pengalaman menunjukan bahwa terjadinya kecelakaan, kebakaran dan peledakan sangat mengganggu efektivitas dan efisiensi suatu manajemen.

Penerapan keselamatan kerja di dalam industri bertujuan :

1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.

2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.

3. Memeriksa dan mempergunakan sumber produksi secara aman dan efisien.

Keselamatan kerja merupakan upaya teknologi pengendalian untuk pencegahan kecelakaan kerja disamping mencegah korban manusia menderita luka, cacat dan kematian, juga mengurangi atau meniadakan kerugian harta benda, hambatan pengembangan potensi ekonomi, diskontinuitas produksi dan lain-lain.

II. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN

Suatu kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada sebabnya, oleh karenanya kecelakaan dapat dicegah, asal kita cukup kemampuan untuk mencegahnya. Dengan meneliti dan menemukan sebab-sebab kecelakaan yang kemudian digunakan sebagai bahan dalam usaha-usaha koreksi terhadap sebab-sebab kecelakaan tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah.

A. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN AKIBAT KERJA DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI BERIKUT

1. Keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)

Sebab-sebab kecelakan oleh keadaan lingkungan yang tidak aman akan meliputi mesin, kendaraan, alat-alat penyalur tenaga, alat-alat listrik, alat-alat tangan, bahan kimia, bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak, debu, radiasi, landasan tempat kerja seperti lantai, jalan, gang dan lain-lain. Dan untuk memudahkan dikelompokkan sebagai berikut :

a. Perkakas, alat-alat dan bahan-bahan yang rusak (misalnya, karena rusak, sudah tua, pecah kendor dan lain-lain).

b. Pengaman mesin yang tidak baik, atau alat-alat/perkakas yang sama sekali tanpa alat pengaman. Misalnya, katrol, gir, ban berjalan, mata pisau, pisau rantai, roda gerinda, pemindahan arus dll.

c. Pengaturan-pengaturan yang salah atau prosedur yang berbahaya. Misalnya, kesalahan rencana penempatan mesin, tak ada rencana untuk keselamatan (brosur, peraturan-peraturan kerja, gambar-gambar tanda bahaya, tidak ada label/identitas pada botol dan kaleng yang berisi bahan-bahan atau larutan-larutan yang berbahaya dan proses yang berbahaya.

d. Keadaan lingkungan kerja yang tidak diinginkan. Misalnya, banyak timbunan-timbunan, tempat yang berjubel, suhu yang tidak tepat, pertukaran udara yang kurang, tak ada penghisap debu keadaan lingkungan yang tidak sehat, dan sebagainya.

e. Pakaian yang berbahaya. Misalnya, tenaga kerja tidak boleh bekerja dengan lengan baju yang panjang, berdasi, memakai perhiasan, harus memakai goggles, helmet, apron, masker topeng muka dan sebagainya.

f. Keadaan gedung yang berbahaya. Misalnya, lantai rusak, tidak ada APK (Alat Pemadam Kebakaran), bahaya-bahaya listrik, tidak ada bak sampah dan sebagainya.

2. Tingkah laku manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts).

2.1. Umumnya bahaya-bahaya kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yang berupa tindakan-tindakan tidak aman (tidak memenuhi keselamatan) adalah sebagai berikut :

a. Bekerja pada mesin yang bukan haknya, melupakan keamanan atau peringatan.
b. Bekerja dengan kecepatan yang berbahaya (terlalu lambat, terlalu cepat, tergesa-gesa.
c. Tidak memasang atau memindahkan atau tidak menghubungkan atau kesalahan menyetel alat-alat pengaman mesin.
d. Mempergunakan alat-alat yang tidak aman, mempergunakan tangan sebagai pengganti peralatan atau mempergunakan alat-alat secara tidak aman (pemberian beban, penempatan, pengadukan, pencampuran)
e. Mengambil posisi/penempatan diri yang membahayakan (berdiri atau bekerja dibawah beban yang menggantung, mengangkat barang dengan menggunakan kekuatan punggung).
f. Bekerja pada peralatan/mesin yang bergerak atau berbahaya (membersihkan, memberikan pelumas, menyetel dan lain-lain).
g. Tidak memperhatikan peraturan, mengganggu orang lain, marah-marah bercanda.
h. Lupa menggunakan alat pelindung diri (goggles, respirator, sumbat telinga, helmet dll)

2.2. Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan

Setiap kecelakaan adalah suatu kerugiaan, dan kerugian ini terlihat dari adanya biaya dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya kecelakaan dapat dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tersembunyi. Biaya langsung ialah biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja dan industri yang dengan segera dapat diketahui jumlahnya yaitu termasuk biaya atas PPPK, biaya perawatan dan pengobatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan dan kompensasi cacat dan gaji yang harus dibayarkan. Biaya tersembunyi adalah biaya untuk segala sesuatu yang tidak terlihat (tidak dapat dengan segera diketahui) pada waktu atau beberapa waktu setelah peristiwa kecelakaan, dan ini akan meliputi :

1. Biaya yang hilang oleh operasi yang berhenti, karena terjadi peristiwa kecelakaan.

2. Biaya atas waktu yang hilang disebabkan tenaga kerja yang lain berhenti bekerja karena :
a. Tertarik oleh peristiwa kecelakaan
b. Rasa setia kawan
c. Menolong
d. Alasan alasan lain

3. Biaya atas waktu yang hilang oleh supvisor, atau bagian executive lainnya yang :
a. Mengunjungi tenaga kerja yang menderita kecelakaan
b. Menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan
c. Mengatur dan menunjuk tenaga kerja yang lain untuk meneruskan pekerjaan tenaga kerja yang menderita kecelakaan
d. Memilih dan melatih seseorang tenaga kerja baru untuk menggantikan tenaga kerja yang menderita kecelakaan

4. Biaya atas kerusakan mesin-mesin, alat-alat dan bahan-bahan

5. Upah selama tenaga kerja tak mampu bekerja

6. Hilangnya kesempatan mendapat keuntungan oleh karena tenaga kerja menderita kecelakaan serta mesin menjadi tidak berfungsi.

7. Kerugian oleh menurunnya moral (gairah) kerja atas terjadinya peristiwa kecelakaan.

8. Dan lain-lain.

B. KESELAMATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA

Dari uraian dimuka tentang pengertian dan ruang lingkup kegiatan Keselamatan Kerja terlihat bahwa, dalam kegiatan keselamatan kerja ada hubungan erat antara keselamatan tenaga kerja dengan pemakaian mesin, alat-alat kerja, pesawat, dan lain-lain yang dapat menimbulkan kecelakaan.

Antara kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja tak dapat dipisahkan. Seorang tenaga kerja yang sakit atau terganggu kesehatannya tidak akan mampu melaksanakan pekerjaannya secara baik dan tidak produktif, bahkan dapat membahayakan kesehatannya. Sedangkan tenaga kerja yang menderita kecelakaan kerja tentu tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sama sekali.

Jelas bahwa kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi milik tenaga kerja selama melaksanakan pekerjaannya. Keselamatan kerja bertujuan agar tenaga kerja selamat, sejahtera dan produktif.

1. Hubungan antara kesehatan dengan produktivitas

Seorang tenaga kerja yang sakit biasanya kehilangan produktivitasnya secara nyata, bahkan tingkat produktivitasnya sering menjadi nihil sama sekali. Keadaan sakit yang menahun menjadi sebab rendahnya produktivitas untuk waktu yang relatif panjang. Adapun keadaan diantara sehat dan sakit juga menjadi turunnya produktivitas yang sering dapat dilihat secara nyata bahkan besar. Terdapat tiga alas an yang kian banyak pembuktian ilmiah dan pengungkapan faktanya dilapangan.

a. Untuk efisiensi dan produktivitas kerja yang tinggi, pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat kesehatan. Cara dan lingkungan kerja seperti itu antara lain meliputi penyerasian tenaga kerja dengan mesin, peralatan atau volume kerja, sikap kerja yang tepat, pengekonomisan upaya, suhu yang nyaman, penerangan yang memadai, udara segar dan lain-lain. Cara dan lingkungan tersebut perlu diserasikan dengan tingkat kesehatan dan gizi kerja yang bersangkutan.

b. Tingkat produktivitas dan efisiensi tenaga kerja ditentukan oleh derajat kesehatan tenaga kerja. Gangguan kesehatan menjadi sebab penurunan hasil kerja, diorganisasikan, pengubahan cara kesalahan dan kecelakaan.

c. Biaya cidera, penyakit atau gangguan kesehatan merupakan pemborosan dan oleh karena itu sama sekali tidak produktif.

Oleh karena kesehatan dan keselamatan kerja sendiri berjalan sejajar dengan pencegahan kerugian akibat kecelakaan secara menyeluruh, maka keselamatan kerja juga pada akhirnya mempunyai arti besar bagi peningkatan produktivitas.

2. Hubungan antara tingkat keselamatan dan tingkat produktivitas

Dalam hubungan ini dapat dikemukakan sebagai berikut :

a. Dengan pelaksanaan keselamatan kerja yang sebaik-baiknya, kecelakaan-kecelakaan yang mendatangkan kerugian material dan finansial dapat dihindari.

b. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisiensi.

c. Praktek keselamatan kerja yang baik menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung kenyamanan serta kegairahan kerja, sehingga factor manusia dapat diserasikan dengan tingkat efisiensi kerja yang tinggi.

d. Kemampuan bekerja secara selamat merupakan suatu segi keterampilan yang sangat essensial bagi kelangsungan proses produksi.

e. Keselamatan kerja yang mengarahkan partisipasi semua pihak dapat menciptakan iklim kerja sebagai landasan kuat untuk melancarkan produksi.

Dari uraian tersebut di atas terlihat secara jelas bahwa penerapan Hiperkes dan Keselamatan kerja sebaik-baiknya memberikan dampak positif dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.

KECELAKAAN KERJA

DEFINISI
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian tiba-tiba yang tidak diinginkan dan mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta milik atau kerugian waktu. Biasanya didahului oleh keadaan dan/atau tindakan membahayakan

Luka-luka selalu terjadi sebagai akibat dari terselesaikannya urut-urutan faktor yang mana faktor yang terakhir dari urut-urutan kejadian tersebut adalah luka-luka itu sendiri. Kecelakaan yang menyebabkan luka-luka tersebut selalu disebabkan oleh tindakan berbahaya dari orang dan/atau bahaya mekanik/fisik (H.W. Heinrich).

Down Grading Incident : adalah kejadian yang diakibatkan oleh keadaan atau tindakan yang menyimpang dari standard pelaksanaan kerja yang mengakibatkan penurunan nilai dari effisiensi suatu bisnis (Frank E. Biro Yr).

Keselamatan : dalam arti kata luas adalah keutuhan hidup, dalam arti sempit adalah keutuhan hidup fisis, yang secara tidak langsung menyatakan penghindaran kecelakaan (Whitney).

Pokok-Pokok Temuan Teori Sebab Ganda Kecelakaan

1. Sebab kecelakaan (satu), biasanya ada banyak. Maka dari itu dalam menginvestigasi kecelakaan, temukan semua faktor penyebabnya.

2. Biasanya latar belakang dari masih adanya tindakan/keadaan berbahaya dalam operasional :

a. Tidak ada peraturan/standard
b. Tidak ada prosedur inspeksi
c. Tidak ada prosedur training
d. Kurang tepat pelaksanaan pengawasan dibidang 5R

3. Manajemen supaya mengeluarkan peraturan/prosedur/standard 5R dan Safety Program (PIC Safety).

4. Manajemen supaya mengeluarkan prosedur tentang inspeksi dan investigasi kecelakaan.

5. Manajemen supaya mengeluarkan prosedur tentang pelatihan penanggulangan dan penanganan kecelakaan kerja.

ALAT PELINDUNG DIRI

1. Respirator dan masker

Sebagai pelindung pernapasan dari sumber bahaya di udara tempat kerja seperti : pencemaran udara oleh gas / uap, partikel (debu, asap, fumes), kekurangan oxygen.

Macam respirator dan masker yang digunakan adalah :

a. Masker Kain
Masker ini gunakan untuk daerah tingkat polusi rendah (digunakan di PT. Indovickers Cipinang dan Cileungsi untuk lokasi Gudang dan Maintenance).

b. Masker 3M
Masker ini gunakan untuk daerah yang dianggap tingkat polusi udara menengah, debu, partikel-partikel, dll (digunakan di PT. Indovickers Cipinang dan Cileungsi) khususnya untuk lokasi proses kayu (Forming, MPPress, Sanding under Painting & Finishing apabila diperlukan).

c. Masker Kepala babi (Chemical Respirator)
Masker ini gunakan untuk daerah yang dianggap tingkat polusi tinggi yang dapat mengakibatkan penapasan terganggu pada saat menghirup udara (digunakan di PT. Indovickers Cipinang dan Cileungsi). Khususnya untuk lokasi Powder Coating dan Finishing.

Kaca mata dan gogles

Sebagai pelindung mata. Mata dan muka adalah organ tubuh yang sangat rawan terhadap bahan-bahan korosif : asam sulfat, soda, lemparan benda-benda kecil dan lain-lain. Untuk operator pengguna mesin Router diharuskan menggunakan kaca mata jenis Clear sebagai pelindung (untuk Lokasi Cipinang dan Cileungsi).

Geogles : untuk melindungi mata dari pekerjaan yang berbahaya.

Macam Kaca mata / goggles yang digunakan adalah :
a. Kaca Mata Clear
b. Kaca Mata Las

2. Sarung tangan
Untuk melindungi tangan dan dipakai untuk menangani :

a. Zat korosif kulit seperti : asam sulfat, asam nitrat, perak nitrat, asam klorida, natrium hidraoxida
b. Zat beracun yang terabsorbsi lewat kulit seperti : cyanide, benzena, larutan krom
c. Bahan/pekerjaan pada suhu yang tinggi

Macam-macam sarung tangan :
a. Sarung tangan Kimia (Chemical Glove)
b. Sarung tangan las
c. Sarung tangan kerja (Working Glove)

Untuk sarung tangan jenis ini digunakan pada proses Assembly (bila diperlukan), proses Metal Preparation, proses Powder Coating, Proses Gudang, Maintenance dan Proses Delivery (apabila diperlukan), untuk Lokasi PT. Indovickers Cileungsi sarung tangan ini digunakan untuk proses Gudang, proses Maintenance dan proses Delivery.

3. Sepatu pelindung kaki (safety shoes)

a. Tertimpa benda berat, terkena logam cair tersiram bahan kimia korosif
b. Exim karena zat kimia, tersandung, terkena benda tajam

Sepatu biasa: tidak licin bertumit rendah

Sepatu pelindung: dari karet, kulit, karet sintetik atau pelastik, harus dijahit/pres tanpa paku untuk menghindari listrik.

4. Sumbat / penutup telinga (Ear Plugs)
Terbuat dari karet, plastik kapas tutup telinga.

5. Helm
Untuk melindungi kapala dari :
1. Kejatuhan / benturan benda keras
2. Rambut tak tertarik pada mesin putar

Untuk proses yang menggunakan Helm biasanya adalah : Proses Delivery, Gudang,
Maintenance dan instalasi (apabila diperlukan).

6. Pakaian Kerja
Melindungi tubuh dari pengaruh panas, cairan kimia.
Terbuat dari katun, wol asbes (anti panas), karet/plastik melindungi diri dari cairan kimia

7. Safety Belt (Sabuk Pengaman)
Sabuk pengaman ini digunakan sebagai alat pengaman disaat berada pada ketinggian
yang dapat membahayakan diri kita, digunakan di PT. XYZ.

TIGA PRINSIP KESELAMATAN KERJA

1. PENGATURAN YANG RAPIH

Dimaksud agar segala sesuatu diatur serapih mungkin dengan prinsip-prinsip keselamatan kerja.

Contoh :
- Warna-warna tertentu untuk peralatan keselamatan mesin dan sebagainya.
- Jalan-jalan yang aman dan bersih (adanya Parting Line).
- Lay out yang teratur
- Penempatan barang-barang dan sebagainya.

2. PEMERIKSAAN DAN PEMELIHARAAN

Tentukan keadaan berbahaya/tidak aman dari mesin-mesin, alat-alat kerja dan lain-lain lebih awal dengan pemeriksaan alat-alat kerja dan lain-lain lebih awal dengan pemeriksaan, adakan perbaikan dan pemeliharaan sebelum terjadi kecelakaan

3. STANDARD OPERASI

Banyak hal yang harus ditentukan dalam standard operasi termasuk di dalamnya : pakaian kerja, alat pelindung karyawan maupun alat pelindung mesin, alat kerja yang sesuai prosedur kerja dan standard inspeksi.

Mencegah atau menghilangkan unsur-unsur pribadi penyebab ketidaksesuaian / kerusakan dari yang sekecil-kecilnya terhadap :
- Manusia
- Mesin
- Material
- Alat-alat kerja (tools)
- Termasuk seluruh hak milik perusahaan

EMPAT LANGKAH MENUJU KESELAMATAN KERJA

LANGKAH I: PERSIAPAN YANG BAIK

- Pikirkan mengenai tugas-tugas anda
- Atur tata letak mesin-mesin dan alat-alat kerja
- Berkomunikasi dengan baik
- Sediakan tanda-tanda keselamatan kerja/keamanan

LANGKAH II: ULANGI PEMERIKSAAN
- Adakah mesin dan alat-alat kerja dalam keadaan sempurna.
- Adakah pelindung yang baik.
- Periksa peralatan-peralatan listrik

LANGKAH III: BEKERJALAH BERHATI-HATI
- Ikuti petunjuk Pimpinan / Kepala Regu
- Bekerja samalah dengan sesama karyawan
- Ikuti petunjuk Standard Operasi / Instruksi Kerja
- Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan
- Jangan meremehkan pekerjaan-pekerjaan yang sederhana/kecil
- Bertekunlah sampai akhir pekerjaan
- Periksalah meskipun masih setengah selesai

LANGKAH IV : PEMERIKSAAN AKHIR
- Laporkan pada Pimpinan / Kepala
- Periksa mesin dan alat-alat kerja
- Bersihkan, rapihkan alat-alat kerja

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENYULUHAN K3 DAN HSE

1. Pembinaan dan penyuluhan (Sosialisasi) K3 dan HSE dapat dilakukan pada saat morning meeting harian.

2. Program K3 untuk Cipinang & Cileungsi dari dinas Kesehatan dan Keselamatan Kerja dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan waktu diatur sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Departemen HRD mengacu dengan program yang akan diterapkan di PT. Indovickers (ISO 14001 dan ISO 18001).

3. Penilaian 5R dilakukan setiap 6 bulan sekali dan dimonitoring setiap 3 bulan sekali yang mana penilaian harian harus mengacu pada kriteria Form yang sama.

PERATURAN PENGGUNAAN ALAT SAFETY
PT. XYZ

Peraturan :

1. Kacamata, Masker, Up-front dan lain-lain (Alat Safety) digunakan pada waktu bekerja.

2. Kacamata harus dirawat dan dipelihara dengan baik.

3. Alat safety yang hilang/rusak dikarenakan kelalaian Karyawan maka karyawan tersebut harus mengganti dengan alat safety yang sama (Baru).

4. Alat safety harus selalu digunakan pada saat bekerja, jika terjadi kesalah gunaan pemakaian maka karyawan (Pemakai) akan mendapat teguran keras dari penanggung jawab Safety.

5. Untuk safety shoes dalam kurun waktu 6 bulan (safety shoes rusak) karyawan diharuskan mengganti 50% dari harga beli.

6. Untuk kaca mata safety dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan rusak/hilang karyawan diharuskan mengganti 100%.

7. Semua atasan diharapkan dapat memberi contoh yang baik kepada bawahannya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


Islamic Calendar Widgets by Alhabib
Free Hijri Date

Manajemen sumberdaya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, pegawai dan masyarakat.